Pemprov Jabar Tolak Pengajuan Tambahan Ritasi di Bandung Barat

Rabu 12 Feb 2025, 18:01 WIB
Timbulan sampah di UPT Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Timbulan sampah di UPT Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Setiap ritasi di wilayah Bandung Raya berbeda-beda. Kota Bandung mendapatkan 140 rit per hari, Kota Cimahi dan Bandung Barat 17 rit per hari, dan Kabupaten Bandung 40 rit per hari.

Khusus Kota Bandung dan Kota Cimahi, diberikan jatah ritasi tambahan. Kota Bandung mendapatkan tambahan 5 rit per hari selama sebulan, sedangkan Kota Cimahi diberikan tambahan 3 rit per hari selama 10 hari.

"Sehingga untuk penumpukan sampah yang terjadi di wilayah tersebut harus diselesaikan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Berita Terkait

News Update