Pemkab Pandeglang Tak Mampu Bayar PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK

Rabu 12 Feb 2025, 11:58 WIB
Ilustrasi PPPK. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi PPPK. (Sumber: Pinterest)

Selisih gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu sangat tipis, sehingga saat ini menjadi bahan diskusi dalam penentuan kebijakan dalam penggajiannya.

Misalnya, PPPK penuh waktu laki-laki yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa menerima gaji Rp4 juta, jadi selisihnya sangat tipis dengan UMK Pandeglang sebesar Rp3.206.640.

"Apalagi, saat ini ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29 Tahun 2025 yang mengatur Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD). TKD Pandeglang berkurang Rp107 Miliar yang berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) sektor pemerintahan dan beberapa Dana Alokasi Khusus (DAK)," jelasnya.

"Kalau tetap melanjutkan program yang ada, kita harus menggeser anggaran dari sektor lain," sambungnya.

Sekretaris Daerah Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menegaskan, bukan tidak mau memberikan gaji maksimal kepada PPPK paruh waktu, namun kondisi keuangan Pemkab Pandeglang yang belum mampu.

“Kita juga inginnya memberikan sesuai UMK, tapi itu tadi kondisi keuangan saat ini belum bisa. Apalagi saat ini ada kebijakan dari pemerintah pusat yang mengurangi TKD ke semua daerah," katanya.

Berita Terkait
News Update