Program ini juga menyasar kepada warga yang bekerja di sektor informal atau mereka yang memiliki penghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil/asongan, buruh, pengemudi bajaj/online, serta penyandang disabilitas.
5. Pelajar dan Mahasiswa
Pendaftar yang berstatus pelajar atau mahasiswa bisa mendaftar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kampus atau lembaga pendidikan tempat mereka belajar.
6. Penyandang Disabilitas dan Lansia
Bagi penyandang disabilitas dan warga lansia (di atas 60 tahun), pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah di Jalan Darmawangsa VIII No.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gagal Mudik? Cek 5 Destinasi Wisata Jakarta Favorit Ini untuk Alternatif Liburan saat Lebaran
Dokumen yang Diperlukan
Untuk proses pendaftaran, peserta diwajibkan mengunggah beberapa dokumen pendukung sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA) bagi pendaftar.
- Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar yang mendaftar sebagai satu keluarga atau kelompok.
- Bukti pekerjaan bagi yang bekerja di sektor informal atau berpenghasilan rendah, seperti foto tanda pengenal atau foto di lokasi kerja.
- Dokumen yang diunggah harus dalam format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB.
Dengan adanya program mudik gratis ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah yang tinggal di Jabodetabek dapat lebih mudah pulang ke kampung halaman, khususnya di saat menjelang hari raya atau libur panjang, tanpa harus terbebani oleh biaya perjalanan.
Jangan lewatkan kesempatan berharga ini dan pastikan untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat mengikuti mudik gratis 2025 dengan lancar dan nyaman.