Minimal 21 Tahun, Berikut Cara Ajukan KUR BCA, Syarat, dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Rabu 12 Feb 2025, 13:00 WIB
Minimal 21 Tahun, Berikut Cara Ajukan KUR BCA, Syarat, dan Dokumen yang Wajib Dibawa (Sumber: Pinterest)

Minimal 21 Tahun, Berikut Cara Ajukan KUR BCA, Syarat, dan Dokumen yang Wajib Dibawa (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2025 hadir sebagai solusi pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan bisnisnya.

Dengan plafon pinjaman yang fleksibel dan suku bunga rendah, KUR BCA menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin mengembangkan usaha dengan akses pembiayaan yang mudah.

Program ini ditujukan untuk individu atau badan usaha yang telah menjalankan usahanya selama minimal 6 bulan.

Tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengajuan, KUR BCA juga menawarkan tenor pinjaman yang cukup panjang dan syarat administrasi yang relatif mudah dipenuhi.

Bagi calon debitur yang memenuhi syarat, proses pengajuan KUR BCA dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen legalitas usaha untuk mempercepat proses verifikasi.

Baca Juga: KUR BCA 2025: Tabel Pinjaman Rp50 Juta-Rp100 Juta, Syarat, Dokumen yang Harus Disiapkan, dan Cara Pengajuannya

Selain itu, BCA juga mewajibkan adanya agunan tertentu sebagai jaminan kredit, yang bisa berupa tanah, bangunan, atau kendaraan bermotor.

Besaran plafon pinjaman serta tenor cicilan akan disesuaikan dengan kondisi usaha dan kemampuan finansial pemohon.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pengajuan KUR BCA dapat diproses lebih cepat. Pastikan untuk memahami seluruh ketentuan yang berlaku agar proses pinjaman berjalan lancar dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan usaha.

Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR BCA 11 Februari 2025: Plafon Rp100, Rp300 dan Rp500 Juta, Ini Persyaratannya untuk UMKM Menengah

Syarat dan Ketentuan Umum

1. WNI yang telah memiliki KTP-el

Berita Terkait

News Update