Minat Ajukan Pinjaman Dana KUR 2025? Simak Daftar Kategori Debitur dan Syaratnya di Sini

Rabu 12 Feb 2025, 11:56 WIB
Ilustrasi kredit usaha rakyat (KUR). (Sumber: Freepik)

Ilustrasi kredit usaha rakyat (KUR). (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetap menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pembiayaan usaha.

Di tahun 2025, target penyaluran pinjaman program pemerintah ini ditetapkan mencapai Rp300 triliun.

Program ini menawarkan bunga rendah dibanding kredit lain, sebagai ilustrasi program KUR Mikro dan KUR Kecil menawarkan bunga hanya 6 persen untuk debitur baru.

Untuk mengakses pinjaman KUR bisa mendatangi lembaga keuangan atau bank yang ditunjuk oleh pemerintah, beberapa di antaranya seperti BRI, BSI, BNI dan lain sebagainya.

Baca Juga: Mirip dengan KUR, Pinjaman Ini Bisa Diajukan Melalui Agen BRI Link Limit hingga Rp10 Juta

Keunggulan KUR

Berikut ini beberapa keunggulan KUR dan mengapa menjadi solusi alternatif untuk UMKM mencari pendanaan usaha dibanding kredit lain, yaitu:

Suku Bunga Rendah

Suku bunga KUR dikenakan sebesar 6 persen efektif per tahun, jauh lebih rendah dari pinjaman konvensional lainnya.

Tanpa Jaminan

Calon debitur bisa mengajukan pinjaman tanpa jaminan hingga Rp100 juta.

Didukung Pemerintah

Program ini didukung penuh oleh pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan mendukung pertumbuhan UMKM dalam pengembangan usahanya.

Baca Juga: Cara Mudah Mengajukan KUR Bank Mandiri 2025, Pahami Syarat dan Prosesnya

Kategori Debitur KUR

Mengutip Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, pihak yang boleh mengajukan pinjaman KUR, antara lain:

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga karyawan berpenghasilan tetap atau Pekerja Migran Indonesia.
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan PNS, TNI, Polri atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun.
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan ASN, TNI, dan Polri.
  • Kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi: Kelompok usaha; atau Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
  • Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
  • Calon peserta magang di luar negeri; dan/atau.
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.

Syarat Pengajuan KUR 2025

Berita Terkait
News Update