Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi
Keputusan untuk mempertahankan gaji ke-13 dan THR PNS juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Dengan memastikan hak-hak PNS terpenuhi, diharapkan dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan aparatur negara.
Sri Mulyani mengimbau masyarakat, khususnya PNS, untuk tidak khawatir terhadap isu yang beredar. “Kami tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kesimpulan
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 dan THR PNS tidak akan dihapus pada tahun 2025.
Kebijakan efisiensi anggaran APBN 2025 tidak akan memengaruhi hak-hak pegawai, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Dengan demikian, PNS dapat tetap tenang dan fokus menjalankan tugasnya dalam mendukung pembangunan nasional.