Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tidak Dihapus pada 2025

Rabu 12 Feb 2025, 12:45 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak ada penghapusan gaji ke-13 dan THR. (Sumber: Instagram/@smindrawati)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak ada penghapusan gaji ke-13 dan THR. (Sumber: Instagram/@smindrawati)

Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi

Keputusan untuk mempertahankan gaji ke-13 dan THR PNS juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Dengan memastikan hak-hak PNS terpenuhi, diharapkan dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan aparatur negara.

Sri Mulyani mengimbau masyarakat, khususnya PNS, untuk tidak khawatir terhadap isu yang beredar. “Kami tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Anggaran Disdik Jabar Tembus Rp11,2 T, Dedi Mulyadi Minta Alokasi Dana Terbesar untuk Bangun Unit Sekolah Baru

Kesimpulan

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 dan THR PNS tidak akan dihapus pada tahun 2025.

Kebijakan efisiensi anggaran APBN 2025 tidak akan memengaruhi hak-hak pegawai, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Dengan demikian, PNS dapat tetap tenang dan fokus menjalankan tugasnya dalam mendukung pembangunan nasional.

Berita Terkait
News Update