POSKOTA.CO.ID - Warganet di media sosial ramai membicarakan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Isu ini muncul seiring dengan upaya efisiensi anggaran APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa belanja pegawai, termasuk gaji ke-13 dan THR, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Pusat dan Daerah Tahun 2025, Segini Nominal yang akan Ditransfer Kemenkeu
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025, Sri Mulyani memastikan bahwa hak-hak PNS akan tetap dipenuhi.
“Tunggu saja nanti, Insyaallah gaji ke-13 dan THR akan tetap cair,” ujar Sri Mulyani, menepis kekhawatiran yang beredar di masyarakat.
Efisiensi Anggaran Tanpa Mengurangi Hak PNS
Kebijakan efisiensi anggaran APBN 2025 bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana negara tanpa mengurangi hak-hak dasar pegawai pemerintah.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan keuangan negara tetap sehat dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Meskipun ada upaya penghematan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memenuhi kesejahteraan PNS, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Hal ini menunjukkan bahwa efisiensi anggaran tidak berarti mengurangi hak-hak yang telah dijamin oleh peraturan.