Akibat perbuatan tersangka terancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu 5 Februari 2025 malam, sekitar pukul 23.50 WITA saat berada di rumah," ucapnya.
Dedi mengatakan, kejadian asusila terhadap tiga korban dilakukan oleh RMS terjadi pada Minggu 15 Desember 2024 dini hari lalu, sekitar pukul 02.30 WITA, saat kegiatan Persami di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin.