KUR BRI 2025: Pinjaman Hingga Rp25 Juta, Cicilan Ringan Mulai dari Rp400.000 per Bulan

Rabu 12 Feb 2025, 12:30 WIB
Cicilan mulai dari Rp400.000 per bulan. Ini syarat untuk mengajukan pinjaman KUR BRI 2025 (Sumber: Pinterest)

Cicilan mulai dari Rp400.000 per bulan. Ini syarat untuk mengajukan pinjaman KUR BRI 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 hadir dengan tujuan untuk membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan bisni mereka tanpa harus menyimpan jaminan.

Limit pinjaman yang bisa diajukan melalui KUR BRI 2025 sebesar Rp25 juta yang dapat digunakan debitur untuk keperluan usaha ataupun pengembangan bisnis.

Keunggulan KUR BRI yaitu memiliki fleksibilitas tenor pinjaman yang berlangsung hingga 5 tahun dengan cicilan yang cukup terjankau.

Lalu, berapa cicilan per bulan jika mengajukan pinjaman hingga Rp25 juta? KUR BRI 2025 tawarkan suku bunga yang cukup rendah hanya 6% per tahun atau sekitar 0,5% bulan.

Khusus untuk plafon pinjaman hingga Rp25 juta, termasuk dalam KUR Mikro yang bisa mengajukan pinjaman tanpa perlu agunan.

Baca Juga: Cara Lengkap Pengajuan Pinjaman KUR BRI via Online

Simulai Cicilan KUR BRI 2025 Pinjaman Hingga Rp25 Juta

Berikut adalah simulasi cicilan yang bisa Anda pilih sesuai dengan tenor pinjaman.

  • Tenor 12 bulan: Rp 2.151.700 per bulan
  • Tenor 18 bulan: Rp 1.455.800 per bulan
  • Tenor 24 bulan: Rp 1.108.100 per bulan
  • Tenor 36 bulan: Rp 587.200 per bulan
  • Tenor 48 bulan: Rp 760.600 per bulan
  • Tenor 60 bulan (5 tahun): Rp 483.400 per bulan

Baca Juga: Syarat dan Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Simak Agar Pinjaman Dapat Disetujui

Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

1. KUR Mikro BANK BRI

  • Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

2. KUR Kecil BANK BRI

  • Mempunyai usaha produktif dan layak
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.

Berita Terkait

News Update