POSKOTA.CO.ID – Setelah mengetahui info pencairan dan termasuk penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), penerima manfaat harus segera melakukan langkah penting ini.
Saat ini, pencairan saldo dana bansos PKH jadi lebih fleksibel. Selain melalui bank, pemerintah juga menyediakan opsi pencairan melalui Kantor Pos.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening bank agar bisa mendapatkan dana bantuan pemerintah tersebut.
Bansos PKH adalah inisiatif pemerintah untuk mendukung keluarga kurang mampu. Dana ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos PKH
Dilansir dari laman resmi Kemensos, pencairan saldo dana bansos PKH dapat dilakukan melalui dua cara berikut ini:
1. Melalui Bank Himbara
Dana bantuan pemeritah ini akan langsung dikirim ke rekening bank milik negara atau Bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, atau BTN.
Untuk KPM yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat menarik dana tersebut melalui ATM atau kantor cabang bank.
2. Lewat Kantor Pos
Untuk KPM yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan di Kantor Pos. Caranya, KPM hanya perlu membawa barcode undangan yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Nantinya, barcode ini akan berfungsi sebagai bukti untuk dapat mencairkan dana bansos PKH bagi kara KPM yang telah mendapatkan informasi pencairan.
Ketentuan Pencairan di Kantor Pos
Untuk memastikan bahwa pencairan bansos PKH berjalan lancar, KPM harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Membawa barcode undangan yang diterima dari pemerintah atau dinas sosial
- Menyertakan dokumen identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga
- Memastikan data penerima sudah terdaftar dan valid di sistem pemerintah
- Jika semua dokumen dan syarat tersebut sudah lengkap, proses pencairan di Kantor Pos biasanya berlangsung dengan cepat dan efisien.
Rincian Nominal Bansos PKH
Bansos PKH merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Berikut rincian nominalnya:
- Anak Usia Dini dan Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun, Siswa SMP: Rp1,5 juta, SMA: Rp2 juta.
- Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat hingga Rp10,8 juta per tahun.