Kategori Apa Saja yang Bisa Ajukan Pinjaman KUR? Cek Selengkapnya di Sini

Rabu 12 Feb 2025, 18:00 WIB
Kategori yang bisa mengajukan pinjaman KUR. (Sumber: Freepik)

Kategori yang bisa mengajukan pinjaman KUR. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini ada beberapa kategori yang bisa mengajukan pinjaman KUR. Ternyata tidak hanya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah peminjaman uang untuk membantu pembiayaan UMKM. Menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang memiliki bunga rendah dan tenor panjang.

Per 23 Desember 2024, penyaluran program ini telah mencapai Rp280,28 triliun. Angkanya mencapai 100,10 persen dari target tahun sebelumnya.

Baca Juga: KUR BRI 2025 Super Mikro: Cek Simulasi Angsuran hingga Rp10 Juta dengan Tenor 12 hingga 60 Bulan, Syarat Mudah Tanpa Angunan!

Angka tersebut juga tumbuh sebesar 7,8 persen (yoy) yang telah disalurkan kepada 4,92 juta debitur.

Alasan tingginya minat pengusaha UMKM terhadap kur ini adalah suku bunga atau marjin yang ditawarkan lebih ringan dibandingkan kredit lainnya.

Misal KUR Mikro dan KUR Kecil, hanya menawarkan suku bunga sebesar 6 persen khusus untuk debitur baru.

Baca Juga: Pilih Angsuran dalam Pengajuan Pinjaman KUR di Bank BRI, Simak Informasi Lengkap Berikut ini

Sedangkan debitur yang menggunakan KUR berulang, suku bunganya ditetapkan berjenjang sebesar 7 hingga 9 persen.

Kendati demikian, kategori apa saja yang berhak mengajukan pinjaman KUR dari bank? Dikutip dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 dari laman kemenkop, simak di sini.

Kategori yang Bisa Ajukan Pinjaman KUR

Baca Juga: Pilih Angsuran dalam Pengajuan Pinjaman KUR di Bank BRI, Simak Informasi Lengkap Berikut ini

  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  2. UMKM dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia.
  3. UMKM dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
  4. UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain.
  5. UMKM pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun.
  6. UMKM bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. UMKM dari kelompok usaha atau gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).
  8. UMKM dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
  9. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
  10. Calon peserta magang di luar negeri; dan/atau k. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
Berita Terkait
News Update