POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat
Program ini diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kategori tidak mampu, atau rentan miskin.
Salah satu komponen yang menjadi sasaran untuk penerima bantuan sosial ini, adalah balita dan ibu hamil dan nifas.
Setiap KPM yang sudah terverifikasi untuk menerima bantuan sosial ini, akan menerima saldo dana Rp3.000.000 per tahunnya, atau Rp750.000 per tahapnya.
Namun perlu diingat, bansos komponen kategori ini hanya untuk KPM yang sudah memenuhi syarat dan kriteria tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah.
Oleh sebab itu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari program bansos ini. Bantuan ini bertujuan guna meringankan beban ekonomi para KPM agar bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan sosial ini, khusus diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Tidak hanya itu, penerima juga harus memiliki NIK e-KTP yang valid serta terverifikasi dalam sistem penerima manfaat bansos.
Penyaluran bantuan sosial PKH ini, dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025.