POSKOTA.CO.ID - Menjelang bulan Ramadhan 2025 yang tinggal beberapa minggu lagi, pemerintah telah menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan penyesuaian jam kerja ini telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 bagi ASN.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Tak hanya itu, penyesuaian jam kerja selama bulan puasa ini dapat membantu ASN untuk tetap menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah.
Baca Juga: Skema Pembayaran Gaji Non-ASN Tahun 2025, Gaji Dibagi 3 Kriteria? Simak Selengkapnya di Sini
Jam Kerja ASN
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00, baik pusat maupun daerah.
Adapun jam kerja ASN pada saat Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit. Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.
Baca Juga: Gaji ASN 2025 Capai Rp5 Juta! Cek Formasi CPNS yang Paling Banyak Dibuka
Namun perlu dicatatat, ketentuan ini berlaku fleksibel tergantung instansi masing-masing.