Ingin Dapat Akses Layanan Bansos BPNT di 2025 dari Pemerintah? Begini Caranya

Rabu 12 Feb 2025, 19:40 WIB
BPNT merupakan salah satu bansos bersyarat yang masih akan disalurkan oleh pemerintah. (Sumber: Pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

BPNT merupakan salah satu bansos bersyarat yang masih akan disalurkan oleh pemerintah. (Sumber: Pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), merupakan salah satu program andalan yang dimiliki oleh pemerintah.

Program ini dikhususkan untuk mengakses bantuan sosial berupa pangan, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kategori yang sudah ditetapkan.

Untuk dapat mengakses layanan Bansos BPNT di tahun 2025, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh para KPM.

Syarat-syarat ini meliputi kriteria ekonomi, kepemilikan identitas diri, dan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Kapan Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 2025 Cair ke Rekening KKS? Begini Informasinya!

Selain itu, calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Dalam artikel ini, akan membahas secara detail mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bansos BPNT di tahun 2025.

Selain itu, juga akan memberikan informasi mengenai cara pengajuan dan proses verifikasi yang perlu dilalui.

Dengan memahami persyaratan dan prosesnya, diharapkan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan program ini dengan baik.

Baca Juga: Alhamdulillah! Status Pencairan Dana Bansos BPNT Sudah SPM, Cek Informasi Lengkap Berikut ini

Sebelum mengajukan sebagai penerima manfaat untuk BPNT di 2025 ini, berikut ini syarat dan ketentuannya.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Berita Terkait

News Update