Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, mengatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sudah mengakui kesalahan dengan melakukan pembangunan pagar laut tanpa izin.
"Pagar laut tanpa izin di Bekasi dibongkar mulai hari ini secara mandiri oleh tim dari PT TRPN," tegas Ipunk.
Baca Juga: Beratnya Nelayan Paljaya Bekasi, Penghasilan Menurun Akibat Pagar Laut
Dikatakannya pembongkaran ini dilakukan karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," paparnya.
Bahkan akibat pembangunan pagar laut tersebut, PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan pasal 7 ayat 2 huruf b, h, dan i.
Ipunk menjelaskan sanksi peraturan perundang-undangan dimaksud meliputi denda administratif, pembongkaran bangunan serta pemulihan atas fungsi ruang laut.
"PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," terangnya.