POSKOTA.CO.ID - Banyak debitur yang mengalami kendala dalam membayar pinjaman bertanya-tanya, apakah mereka masih bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali setelah mengalami kredit macet?
Jawabannya, tergantung pada skor kredit dan kebijakan perbankan. Jika Anda pernah mengalami masalah dengan pembayaran cicilan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mencoba mengajukan KUR kembali.
Skor Kredit dan Pengaruhnya terhadap Pengajuan KUR
Salah satu faktor utama yang menentukan apakah Anda bisa mendapatkan KUR kembali adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Baca Juga: Angsuran KUR BRI 2025, Pinjaman Mulai dari Rp1 hingga Rp500 Juta Lengkap dengan Syarat Pengajuannya
SLIK mencatat seluruh histori pembayaran kredit, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Jika skor kredit Anda buruk, peluang untuk mendapatkan persetujuan pinjaman baru akan semakin kecil.
Bahkan, banyak pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditolak akibat buruknya riwayat pembayaran kredit, termasuk dari pinjaman online (pinjol).
Apakah Debitur Bermasalah Bisa Mengajukan KUR Lagi?
Secara umum, bank akan mempertimbangkan kolektabilitas debitur sebelum menyetujui pengajuan KUR. Berikut adalah kategori skor kredit yang menentukan kelayakan debitur:
Skor 1 (Lancar)
Bisa mengajukan kembali dengan kemungkinan kenaikan plafon hingga 30% dari pinjaman sebelumnya.
Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus)
Masih berpeluang mendapatkan KUR, tetapi dengan plafon kredit yang tetap atau lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Juga: Tanpa Jaminan! Bank SMBC Indonesia Tawarkan KUR dengan Plafon Pinjaman Tinggi hingga Rp500 Juta
Skor 3 dan 4 (Non-Performing Loan/NPL) serta Skor 5 (Macet)
Harus memperbaiki riwayat kredit terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan pinjaman kembali.