Daftar 4 Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bogor, Hati-Hati Jalan Batutulis

Rabu 12 Feb 2025, 11:46 WIB
Operasi Keselamatan Lodaya 2025 (Sumber: Pinterest)

Operasi Keselamatan Lodaya 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Operasi Keselamatan Lodaya 2025 akan segera digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Bagi para pengendara di Bogor dan sekitarnya, penting untuk mengetahui jadwal serta titik lokasi razia agar bisa berkendara dengan lebih aman dan sesuai aturan.

Baca Juga: Viral Video 'Ampun Pakde' Bikin Heboh di Tiktok, Ternyata Isinya Cukup Sensitif

Jadwal Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Operasi ini akan berlangsung selama dua minggu, mulai dari:

  • Senin, 10 Februari 2025 hingga Minggu, 23 Februari 2025
  • Waktu Razia:

    • Pagi hingga malam hari: 06.00 WIB – 24.00 WIB
    • Dini hari: 03.00 WIB – 05.00 WIB (di beberapa titik tertentu)

Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Operasi ini menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Berikut adalah 11 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus utama:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara.
  2. Pengendara di bawah umur.
  3. Mengangkut penumpang lebih dari satu pada sepeda motor.
  4. Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.
  5. Mengemudi dalam kondisi mabuk.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  8. Kendaraan dengan muatan berlebih (overload/overdimension).
  9. Menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar.
  10. Memakai lampu strobo atau sirene tanpa izin.
  11. Menggunakan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia tanpa hak.

Pelanggar akan dikenakan tilang dengan sistem manual maupun melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah dipasang di beberapa titik strategis.

Daftar Denda dan Sanksi Pelanggaran

Agar terhindar dari denda dan hukuman, berikut rincian sanksi bagi beberapa pelanggaran umum:

  • Rotator dan Sirene Tidak Sesuai: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
  • Pelat Nomor Rahasia: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
  • Pengemudi di Bawah Umur: Denda Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.
  • Melawan Arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
  • Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Denda Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan.
  • Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
  • Melebihi Batas Kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
  • Boncengan Lebih dari Satu Orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

Titik Lokasi Razia di Bogor dan Sekitarnya

Berikut beberapa lokasi yang menjadi titik utama razia di wilayah Bogor dan sekitarnya:

Kota Bogor

  • Jalan Suryakancana
  • Jalan Siliwangi
  • Jalan Batutulis
  • Simpang Cilebut

Titik Rawan Kecelakaan dan Kemacetan

  • Cipatat, Cikalong, dan Cikole Lembang (rawan kecelakaan)
  • Lembang dan Padalarang (rawan kemacetan)

Baca Juga: Bansos BPNT Alokasi Januari dan Februari 2025 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerimanya

Tips Agar Terhindar dari Tilang

Agar tetap aman dan tidak terkena sanksi, ikuti beberapa tips berikut:

  1. Selalu bawa dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM yang masih berlaku.
  2. Gunakan helm SNI untuk pengendara motor dan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil.
  3. Hindari penggunaan handphone saat berkendara.
  4. Patuhi rambu lalu lintas dan batas kecepatan.
  5. Jangan mengemudi dalam pengaruh alkohol.
  6. Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan tidak overload atau overdimension.

Berita Terkait

News Update