5. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pension.
6. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi, kelompok usaha atau gabungan kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).
Baca Juga: Butuh Pinjaman Modal Usaha Tanpa Riba? Ajukan KUR BSI 2025, Begini Syarat dan Caranya
8. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
9. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
10. Calon peserta magang di luar negeri atau usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
Sebagai informasi tambahan, usaha calon penerima KUR seperti yang disebutkan di atas ini masuk dalam kategori usaha produktif yang mampu menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah yang mampu meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha dan layak dibiayai.