Buronan Kasus Narkotika Ditangkap Kejati DK Jakarta Usai Kabur Bertahun-tahun

Rabu 12 Feb 2025, 16:45 WIB
Buronan kasus narkotika ditangkap Tim Tabur Kejati DK Jakarta usai kabur bertahun-tahun dari sidang. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Buronan kasus narkotika ditangkap Tim Tabur Kejati DK Jakarta usai kabur bertahun-tahun dari sidang. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Buktinya, pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 05.20 WIB, Tim Tabur Kejati DK Jakarta mendeteksi nomor handphone DS di Dusun Wage RT21, RW4, Bandorasakulon, Cilimus, Kuningan, Jawa Barat.

Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan DS di kediamannya tanpa perlawanan pada pukul 07.15 WIB.

"Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna menyelesaikan administrasi eksekusi," ujar Syahroni.

Menurut Syahroni, penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan Agung RI, yang bertujuan untuk menangkap buronan tindak pidana dan menegakkan kepastian hukum.

"Kami (Kejati DK Jakarta) menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum dan akan terus memburu DPO yang masih berkeliaran. Kejaksaan mengimbau kepada para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Syahroni.

Berita Terkait
News Update