Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima yakni sebagai berikut.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Tunjangan juga disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Berikut rinciannya selengkapnya.
A. Lulusan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. Lulusan SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Lulusan Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Lulusan Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Lulusan Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Berdasarkan peraturan yang ada, THR akan cair sebelum Idul Fitri pada 20-21 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 diperkirakan cair pada pertengahan tahun, yaitu Juni atau Juli 2025.
Pemerintah terus memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Para penerima diharapkan untuk selalu mengikuti informasi resmi guna memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR 2025 secara akurat.