POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah program pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Berbeda dengan program sebelumnya yang memberikan beras secara langsung, BPNT menyalurkan bantuan dalam bentuk uang elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah akan terus menyalurkan dana bansos untuk para masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Simak mekanisme penyalurannya yang harus Anda ketahui pada artikel berikut ini, yang akan masuk ke KKS masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mekanisme Penyaluran Bansos BPNT
Dikutip dari anjirmuara.baritokualakab.go.id, penyaluran BPNT melibatkan berbagai pihak dan tahapan, mulai dari penetapan KPM, persiapan infrastruktur, hingga penyaluran dana ke rekening. Berikut adalah mekanisme penyaluran BPNT secara umum:
1. Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
KPM BPNT ditetapkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Mereka adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerahnya. Daftar KPM ini kemudian dikirimkan ke Pemerintah Daerah dan Bank Penyalur.
2. Penyiapan Infrastruktur
Pemerintah daerah bersama bank penyalur melakukan persiapan infrastruktur yang diperlukan, seperti e-warong dan perangkat EDC untuk transaksi. E-warong dapat berupa agen bank, toko kelontong, maupun warung yang telah bekerjasama dengan bank. Setiap 250 KPM setidaknya terdapat 1 e-warong.
3. Registrasi dan Pembukaan Rekening
KPM yang telah ditetapkan kemudian diregistrasi dan dibuatkan rekening oleh bank penyalur. Mereka akan menerima Kartu Kombo yang memiliki fungsi sebagai kartu identitas, uang elektronik untuk membeli bahan pangan, serta kartu debit untuk menerima bantuan. Proses ini melibatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah, Pendamping Sosial, dan Bank Penyalur.
4. Penyaluran Dana ke Rekening KPM
Setelah rekening dibuat, Kementerian Sosial akan mengirimkan dana BPNT ke rekening tersebut melalui bank penyalur. Penyaluran dilakukan setiap bulan dengan jadwal yang telah ditentukan. KPM kemudian dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli bahan pangan di e-warong.