Aturan Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Jam Kerja, dan Jaminan Masa Depan

Rabu 12 Feb 2025, 11:24 WIB
Jam kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda tergantung kebijakan instansi (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Jam kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda tergantung kebijakan instansi (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Baca Juga: Dompet Elektronik Anda Terisi Saldo Dana Gratis Rp70.000, Begini Cara Dapatnya

3. Masa Depan PPPK Paruh Waktu

Salah satu poin yang banyak ditunggu adalah bagaimana masa depan PPPK paruh waktu dalam jangka panjang. Dalam Diktum Ketiga Belas PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun.

Setelah satu tahun, ada kemungkinan mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar mereka bisa beralih status menjadi PPPK penuh waktu:

  1. Ketersediaan anggaran daerah – Jika anggaran daerah memungkinkan, maka PPPK paruh waktu dapat dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu.
  2. Kompetensi yang dimiliki – Jika pegawai memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan, maka mereka dapat dipertimbangkan untuk diangkat.

Jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka PPPK paruh waktu tetap harus menunggu sampai ada keputusan lebih lanjut mengenai pengangkatan mereka.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai status mereka di masa depan.

Dengan adanya regulasi ini, PPPK paruh waktu kini memiliki kepastian hukum yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban mereka.

Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait masa depan mereka yang masih bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Bagaimana menurutmu tentang aturan ini? Bagikan pendapatmu di kolom komentar!

Berita Terkait
News Update