Aturan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Terbit Sebelum Puasa, Cek Perkiraan Jadwal Pencairan dan Nominalnya

Rabu 12 Feb 2025, 17:32 WIB
Potret Menteri PANRB, Rini Widyantini yang menyebutkan jika peraturan pemerintah (PP) untuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS 2025 tengah diproses. (Sumber: MenpanRB)

Potret Menteri PANRB, Rini Widyantini yang menyebutkan jika peraturan pemerintah (PP) untuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS 2025 tengah diproses. (Sumber: MenpanRB)

POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI dan Polri mendapatkan kabar gembira. Pasalnya, pemerintah telah memastikan pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2025.

Meski sebelumnya sempat beredar kabar adanya penghapusan gaji ke-13 dan THR untuk PNS, karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Akhirnya mulai mendapat titik terang bahwa tunjangan di luar gaji pokok pegawai pemerintah tersebut tetap akan diberikan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan jika aturan perihal pemberian gaji ke-13 dan THR sedang dalam tahap penyelesaian dan targetnya terbit sebelum puasa.

Baca Juga: Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tidak Dihapus pada 2025

“Mudah-mudahan sebelum bulan puasa sudah keluar PP-nya,” ujar Rini.

Perkiraan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

Berdasarkan ketentuannya, pemberian gaji ke-13 dan THR PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Mengacu pada ketentuan tersebut, pemberian THR dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Perkiraannya, untuk pencairan THR jatuh pada 20 Maret 2025.

Baca Juga: Tidak Semua Dapat! Inilah 4 Kategori Pensiunan PNS yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13

Sementara untuk gaji ke-13 diberikan mendekati tahun ajaran baru, karena untuk membantu para PNS dalam membiayai pendidikan.

Berita Terkait
News Update