POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran CPNS 2025 sudah semakin dekat! Sebelum kamu mengajukan lamaran, ada satu hal penting yang wajib diperhatikan:
seluruh pelamar harus BerAKHLAK. Apa itu BerAKHLAK, dan mengapa ini sangat penting? Simak penjelasannya dalam artikel ini!
Berakhlak: Syarat Utama Menjadi ASN di 2025
Berakhlak adalah akronim dari nilai-nilai dasar ASN yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menciptakan pegawai negeri yang berkualitas, berintegritas, dan profesional.
Baca Juga: Waduh, Sayang Sekali! 14 Tunjangan PNS Ini Tak Bisa Dicairkan Bersama THR dan Gaji Ke-13
Jika kamu bercita-cita menjadi CPNS di tahun 2025, maka memahami dan menerapkan nilai-nilai ini adalah suatu keharusan.
Berikut adalah komponen utama dari BerAKHLAK yang wajib kamu pahami:
1. Berorientasi Pelayanan
Seorang ASN adalah pelayan masyarakat. Artinya, kamu harus siap memberikan layanan yang prima kepada masyarakat dengan cara:
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
- Terus melakukan perbaikan dalam pelayanan agar lebih efektif.
2. Akuntabel
Akuntabilitas adalah kunci integritas seorang ASN. Poin ini mencakup:
- Jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi.
- Menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan demi kepentingan pribadi.
3. Kompeten
Kompetensi adalah dasar dari profesionalisme seorang ASN. Oleh karena itu, setiap pelamar CPNS 2025 wajib:
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang terus berkembang.
- Membantu orang lain belajar dan berkembang dalam pekerjaannya.
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
4. Harmonis
Lingkungan kerja yang sehat dan kondusif berawal dari ASN yang mampu berinteraksi dengan baik, antara lain:
- Menghargai setiap orang tanpa memandang latar belakangnya.
- Menjauhi segala bentuk radikalisme.
- Suka menolong sesama rekan kerja dan masyarakat.
5. Loyal
Seorang ASN harus setia kepada negara dan pemerintah yang sah. Ini berarti:
- Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Patuh kepada pimpinan sepanjang perintahnya sesuai dengan hukum.
- Menjaga nama baik instansi dan negara.