Siapa Saja yang Berhak Menjadi Keluarga Penerima Manfaat dari Bansos BPNT 2025? Simak Informasinya

Selasa 11 Feb 2025, 15:50 WIB
Waspadai berbagai informasi hoaks terkait bansos dan selalu cek melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Waspadai berbagai informasi hoaks terkait bansos dan selalu cek melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Proses verifikasi dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa data penerima selalu akurat dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

Oleh sebab itu, penting untuk memahami syarat serta cara mendaftar agar berkesempatan memperoleh manfaat dari program BPNT 2025 ini.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bagi masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Dengan Nama Tercatat Sah di DTSEN Kemensos RI, Berhak Terima Dana Gratis Bansos BPNT Rp400.000 Alokasi Januari-Februari 2025, Cek di Sini Informasinya

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Dengan seperti itu, siapa saja berkesempatan bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bansos BPNT 2025 ini.

Baca Juga: NIK e-KTP dan KK Atas Nama Anda Terpilih Menerima Saldo Dana Rp3.000.000 dari Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Penjelasannya di Sini!

BPNT ini tidak diberikan secara non tunai, dan langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM yang tedaftar.

Setiap KPM yang terdaftar, akan menerima Rp200.000 per bulannya dan hanya boleh dibelikan untuk kebutuhan bahan pokok.

Pembelian bahan pokok tersebut, bisa para KPM lakukan di e-warong yang sudah berkerjasama dengan pemerintah setempat.

Namun terkait penyalurannya sendiri, biasanya jadwalnya berbeda-beda tergantung dari kebijakan daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari BPNT Tahap 1 yang Akan Dicairkan Februari 2025, Simak Selengkapnya di Sini!

Ada yang dilakukan per dua bulan sekali, dan ada juga yang disalurkan per tiga bulan sekali. Jika dua bulan sekali, maka KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.

Berita Terkait
News Update