Proses verifikasi dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa data penerima selalu akurat dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Oleh sebab itu, penting untuk memahami syarat serta cara mendaftar agar berkesempatan memperoleh manfaat dari program BPNT 2025 ini.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bagi masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan seperti itu, siapa saja berkesempatan bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bansos BPNT 2025 ini.
BPNT ini tidak diberikan secara non tunai, dan langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM yang tedaftar.
Setiap KPM yang terdaftar, akan menerima Rp200.000 per bulannya dan hanya boleh dibelikan untuk kebutuhan bahan pokok.
Pembelian bahan pokok tersebut, bisa para KPM lakukan di e-warong yang sudah berkerjasama dengan pemerintah setempat.
Namun terkait penyalurannya sendiri, biasanya jadwalnya berbeda-beda tergantung dari kebijakan daerahnya masing-masing.
Ada yang dilakukan per dua bulan sekali, dan ada juga yang disalurkan per tiga bulan sekali. Jika dua bulan sekali, maka KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.