Hal tersebut berdasarkan Perpres RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pada Perpres tersebut ada kalasifikasi yang terbagi ke dalam 17 kelas jabatan, dan Deddy Corbuzier masuk pada kelas jabatan 16.
Berdasarkan aturan tersebut, berarti suami Sabrina Chairunnisa ini akan mendapatkan gaji dan tunjangan dengan nominal Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200 per bulannya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Dilantik jadi Stafsus Menhan, Apa Tugasnya?
Selain melantik Deddy Corbuzier, pada hari yang sama Sjafrie Sjamsoeddin juga melantik 5 stafsus Menhan lainnya.
Mereka adalah, Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.