POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP milik penerima manfaat.
Bantuan ini diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT untuk alokasi Januari-Maret 2025 akan segera berlangsung.
Proses penyaluran bantuan ini sudah memasuki tahap akhir, dan dana akan segera dikirim ke rekening penerima manfaat sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Apa Itu Bansos PKH dan BPNT?
Bantuan sosial PKH dan BPNT merupakan program yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kedua program ini memiliki perbedaan dalam bentuk dan mekanisme pencairannya:
PKH (Program Keluarga Harapan)
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan menyasar kategori penerima tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat. Dana yang diterima bisa digunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan pokok lainnya.
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
BPNT merupakan bantuan yang diberikan dalam bentuk sembako atau uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan makanan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Penyaluran BPNT dilakukan setiap dua bulan sekali dengan besaran Rp400.000 per tahap.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH?
Untuk program PKH tahun 2025, terdapat tujuh kategori penerima manfaat yang berhak menerima bantuan, di antaranya: