Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas di Cileungsi Bogor

Selasa 11 Feb 2025, 17:31 WIB
Barang bukti jenis sabu-sabu dalam sejumlah plastik klip bening siap edar disita polisi dari pengedar narkoba jaringan lapas, Selasa 11 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Barang bukti jenis sabu-sabu dalam sejumlah plastik klip bening siap edar disita polisi dari pengedar narkoba jaringan lapas, Selasa 11 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu sosok yang memberi perintah kepada DW.

"Pelaku yang menyuruh DW sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara DW dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tutupnya.

Berita Terkait
News Update