Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu sosok yang memberi perintah kepada DW.
"Pelaku yang menyuruh DW sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara DW dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tutupnya.