Penyidik Masih Kumpulkan Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang

Selasa 11 Feb 2025, 19:34 WIB
Nelayan dan TNI AL membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Nelayan dan TNI AL membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

"Kita belum berkembang sampai situ kita awali dari awal, dari ujung-ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat dari Kepala Desa," jelas Djuhandani.

Dalam pemeriksaan perkara ini, tim penyidik menemukan adanya pemalsuan berkas permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hal ini berkaitan dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota yaitu dengan nomor polisi LP nomor 2 II 2025 dimana terlapor adalah sodara AR. Kemudian pihak korban adalah negara kesatuan Republik Indonesia," terangnya.

Berita Terkait

News Update