"Kita belum berkembang sampai situ kita awali dari awal, dari ujung-ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat dari Kepala Desa," jelas Djuhandani.
Dalam pemeriksaan perkara ini, tim penyidik menemukan adanya pemalsuan berkas permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hal ini berkaitan dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota yaitu dengan nomor polisi LP nomor 2 II 2025 dimana terlapor adalah sodara AR. Kemudian pihak korban adalah negara kesatuan Republik Indonesia," terangnya.