Penerima KUR Wajib Lolos SLIK OJK, Apakah Boleh Punya 2 Pinjaman Bank Sekaligus?

Selasa 11 Feb 2025, 18:07 WIB
Syarat penerima KUR wajib lolos verifikasi SLIK OJK, begini cara cek BI Checking online. (Sumber: Poskota/Faiz)

Syarat penerima KUR wajib lolos verifikasi SLIK OJK, begini cara cek BI Checking online. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Penting bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki catatan keuangan yang baik.

Kondisi laporan keuangan memang menjadi salah satu poin yang dipersyaratkan bagi calon peminjam KUR di semua bank maupun lembaga non perbankan.

Nantinya laporan catatan keuangan ini akan menentukan kelayakan nasabah apakah berhak untuk menerima pinjaman KUR atau tidak.

Pasalnya pihak bank akan melakukan verifikasi secara menyeluruh, termasuk kesiapan finansial dan kondisi usaha nasabah.

Baca Juga: Bebas Riba! Ajukan KUR BSI 2025 Limit Pinjaman Rp10 Juta-Rp500 Juta, Begini Caranya

Selain itu yang seringkali ditanyakan oleh masyarakat adalah apakah bisa memiliki 2 pinjaman KUR sekaligus? Simak info selengkapnya di bawah ini.

Syarat Penerima KUR

Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri merupakan program pembiayaan modal kerja atau investasi yang disediakan pemerintah untuk mengakomodir para UMKM supaya bisa mendapatkan akses kredit yang mudah dan cepat.

Pinjaman KUR ini tersedia di berbagai bank maupun lembaga keuangan lain non perbankan yang ditunjuk pemerintah.

Diantaranya bank penyedia KUR yang aktif saat ini seperti BRI, BNI, BSI, Bank Mandiri, serta BCA. Kemudian ada juga program pinjaman non bank seperti KUR Pegadaian.

Baca Juga: KUR BCA 2025: Tabel Pinjaman Rp50 Juta-Rp100 Juta, Syarat, Dokumen yang Harus Disiapkan, dan Cara Pengajuannya

Nah dari semua bank penyedia pinjaman, ada kesamaan syarat yang wajib dipenuhi oleh calon peminjam, yakni catatan keuangan baik atau lolos dari verifikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Terkait
News Update