Namun, berdasarkan analisis, jumlah ini bukan merupakan pencairan PKH atau BPNT tahap 1, karena bantuan BPNT tahap 1 untuk periode Januari-Maret 2025 dipastikan bernilai Rp600.000 per penerima dengan kategori komponen lansia dan penyandang disabilitas.
Selain itu, format nominal yang masuk ke rekening juga tidak sesuai dengan struktur pencairan bansos PKH, yang biasanya dibayarkan dalam jumlah bulat tanpa pecahan ratusan rupiah.
Masyarakat penerima bantuan diimbau untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru mengecek saldo ke ATM sebelum ada pengumuman resmi mengenai pencairan.
Hal ini untuk menghindari biaya dan tenaga yang terbuang sia-sia. Sebagai gantinya, penerima disarankan untuk terus memantau informasi dari sumber terpercaya, termasuk dari berbagai kanal berita dan komunitas sosial yang memberikan update terkait pencairan bantuan sosial.
Saat ini, pemantauan terhadap bank lain seperti BRI, BSI, dan BNI masih menunjukkan bahwa saldo dana bansos PKH maupun BPNT belum sepenuhnya masuk ke rekening penerima.
Namun, diharapkan dalam waktu dekat akan ada kabar baik mengenai pencairan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah terus melakukan evaluasi dan validasi data agar penyaluran bantuan dapat berjalan dengan tepat sasaran dan tanpa kendala.
Besaran Nominal Saldo Dana Bansos PKH per Komponen
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program bansos PKH 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.