NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdaftar di SIKS-NG Akan Segera Terima Saldo Dana Rp500.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025

Selasa 11 Feb 2025, 20:10 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda berhasil tercantum di aplikasi SIKS-NG sebagai penerima saldo dana Rp500.000 dari bansos PKH tahap satu 2025, segera cek statusnya di sini. (Sumber: Pinterest)

NIK e-KTP atas nama Anda berhasil tercantum di aplikasi SIKS-NG sebagai penerima saldo dana Rp500.000 dari bansos PKH tahap satu 2025, segera cek statusnya di sini. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda berhasil masuk daftar di aplikasi SIKS-NG sebagai penerima saldo dana Rp500.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025.

Pemerintah telah menentukan nama dan NIK e-KTP KPM melalui aplikasi SIKS-G sebagai penerima dana bantuan PKH tahap satu 2025.

Dilansir dari akun Youtube Kabar Bansos, status terbaru di aplikasi SIKS-NG sudah bisa terlihat nama-nama KPM dan besaran nominal yang akan diterima di tahap satu atau alokasi bulan Januari hingga Maret 2025.

Tentunya, hanya NIK e-KTP yang telah memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menjadi penerima dana bansos PKH 2025 tahap satu.

Baca Juga: Dana Bansos PKH 2025 Tahap 1 Segera Cair untuk KPM Terpilih, Cek Nominalnya di Sini

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

Baca Juga: Cek Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025, Siapkan Persyaratannya dan Begini Cara Pengecekannya!

5. Terdaftar di DTKS

Para KPM harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berita Terkait
News Update