"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi," ungkap Sumono.
Hal ini terkait temuan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektare yang terdiri atas area homebase seluas 3,35 hektare dan sempadan 3,43 hektare.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berharap agar pengelolaan ruang laut dilakukan secara tertib dan bijak sehingga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga untuk anak hingga cucu di masa yang akan datang.
Sedangkan kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengakui kesalahan tersebut dan mereka berdalih pemasangan pagar laut ini dilakukan untuk kegiatan reklamasi dengan tujuan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Reklamasi dilakukan melalui pengelolaan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga sekitar. Namun, reklamasi kemudian dinyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanggar ketentuan karena tidak memenuhi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). "Kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang, dan perizinan," ungkap Deolipa mengakui kesalahannya kepada wartawan pada Selasa, 11 Februari 2025.