"Jadi pada saat tahun ke-9, nantinya itu UPRS kan punya data tuh, kemampuan ekonominya. Kalau yang kira-kira dia tidak mampu, maka akan dimintakan kepada dinas, ada tim terpadu disitu, untuk ngecek, apakah dia masih layak tinggal di rusun atau tidak," jelas Meli.
"Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya dia bisa diperpanjang berapa tahun lagi, setelah 10 tahun," tambahnya.
Sementara, untuk penghuni rusun biasa atau umum yang tidak masuk program pemerintah, hanya diberikan menyewa rusun maksimal enam tahun.
Baca Juga: Ini Tujuan Pembatasan Masa Sewa Rusun di Jakarta
"Kalau masyarakat umum 3 kali SP, jadi hanya 6 tahun. Tadi kan saya sudah sampaikan, itu sudah masuk di revisi Pergub 111. Tapi saat ini kami belum bisa berlakukan karena belum ada aturannya," ucap Meli.
Lebih lanjut, ia menuturkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa rusun disewa oleh masyarakat yang berhak.