CPNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Bedanya SK, SPMT, dan TMT agar Gaji Cair Tanpa Hambatan

Selasa 11 Feb 2025, 09:53 WIB
Dokumen penting bagi CPNS dan PPPK: SK, SPMT, dan TMT sebagai dasar pencairan gaji pertama. (Sumber: Pinterest)

Dokumen penting bagi CPNS dan PPPK: SK, SPMT, dan TMT sebagai dasar pencairan gaji pertama. (Sumber: Pinterest)

Apa itu TMT? TMT adalah tanggal resmi yang digunakan sebagai awal masa kerja CPNS atau PPPK. TMT memiliki banyak fungsi, di antaranya:

  • Dasar perhitungan masa kerja
  • Berpengaruh pada kenaikan pangkat dan tunjangan
  • Menjadi dasar perhitungan hak pensiun

Biasanya, TMT sama dengan tanggal SPMT, tetapi dalam beberapa kasus bisa berbeda tergantung kebijakan instansi.

Baca Juga: KUR BCA 2025: Plafon Rp75 Juta Cuma Cicil Rp1,4 Juta Tenor Panjang, Cek di Sini

Besaran Gaji Pertama CPNS dan PPPK

Bagi CPNS, gaji pertama yang diterima hanya 80% dari gaji PNS, sedangkan PPPK langsung menerima gaji 100%. Berikut rinciannya:

Gaji CPNS (80% dari Gaji PNS)

Gaji PPPK (100%)

Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK, penting untuk memahami perbedaan SK, SPMT, dan TMT agar pencairan gaji berjalan lancar.

Tanpa SPMT, gaji pertama tidak bisa dicairkan, dan TMT sangat berpengaruh pada masa kerja serta tunjangan di masa depan.

Semoga informasi ini membantu, dan selamat meniti karier sebagai abdi negara!

Berita Terkait

News Update