Cek Rekening! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Masuk, Ini Rinciannya

Selasa 11 Feb 2025, 09:15 WIB
Tabel Pensiunan PNS pencairan gaji ke-13 tahun 2025 melalui layanan online Taspen (Sumber: Pinterest)

Tabel Pensiunan PNS pencairan gaji ke-13 tahun 2025 melalui layanan online Taspen (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 menjadi salah satu momen yang paling dinanti setiap tahunnya, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Tambahan penghasilan ini tentu menjadi angin segar dalam pengelolaan keuangan pribadi mereka. Lantas, bagaimana skema pencairan dan besaran gaji ke-13 di tahun 2025? Mari kita ulas secara lengkap.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 meliputi:

  1. ASN (Aparatur Sipil Negara)
  2. TNI dan Polri
  3. Pejabat Negara
  4. Pensiunan
  5. Penerima Pensiun
  6. Penerima Tunjangan

Dengan daftar ini, jelas bahwa pensiunan PNS masih tetap berhak mendapatkan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Serbu Saldo Dana Gratis dengan Total Hadiah Rp250.000 dari 4 Link Dana Kaget Hari Ini 11 Februari 2025!

Kapan Gaji ke-13 Tahun 2025 Cair?

Meskipun petunjuk teknis resmi mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2025 belum dirilis, jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memberi sinyal bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, THR dan gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada para penerima. "Insya Allah tetap cair," ungkapnya dalam sebuah pernyataan resmi.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, komponen dalam gaji ke-13 meliputi:

  1. Pensiun Pokok (Berdasarkan golongan kepangkatan saat masih aktif bekerja)
  2. Tunjangan Keluarga (Untuk yang memiliki tanggungan keluarga)
  3. Tunjangan Pangan (Berupa tunjangan dalam bentuk nominal untuk kebutuhan pangan)
  4. Tambahan Penghasilan (Tergantung pada kebijakan instansi terkait)

Berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS di tahun 2025 berdasarkan golongan:

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

  • Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
  • Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
  • Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
  • Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
  • Golongan IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
  • Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
  • Golongan IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
  • Golongan IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
  • Golongan IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
  • Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
  • Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
  • Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
  • Golongan IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
  • Golongan IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
  • Golongan IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
  • Golongan IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Bagaimana Cara Mengecek Pencairan Gaji ke-13?

Untuk mengecek apakah gaji ke-13 sudah cair atau belum, penerima dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Melalui Website Resmi

    • Pensiunan PNS dapat mengecek pencairan melalui website resmi Taspen (https://www.taspen.co.id/) dengan memasukkan NIP dan informasi lain yang diminta.
  2. Aplikasi Mobile Taspen

    • Taspen menyediakan aplikasi yang memudahkan pensiunan mengecek saldo dan status pencairan gaji ke-13.
  3. Kantor Cabang Taspen Terdekat

    • Jika mengalami kendala, pensiunan bisa langsung datang ke kantor Taspen untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  4. Pemberitahuan via SMS atau Email

    • Beberapa penerima juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau email terkait pencairan gaji ke-13 mereka.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Lansia Rp600.000 Tahap 1 Segera Dicairkan, Cara Cek Penerima Manfaat via Online Gunakan HP

Tips Mengelola Gaji ke-13 dengan Bijak

Berita Terkait
News Update