Tunggakan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap buruknya riwayat kredit calon debitur.
Berdasarkan regulasi perbankan, debitur yang dapat kembali mengakses KUR umumnya adalah mereka dengan kolektabilitas kredit pada kategori 1 (lancar) dan 2 (dalam perhatian khusus). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikutip dari kanal YouTube ENR Project Review.
Baca Juga: Pakai NIK e-KTP untuk Ajukan KUR BRI 2025 Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya
1. Nasabah dengan Skor Kredit 1 (Lancar)
Dapat mengajukan kembali pinjaman KUR dengan peluang kenaikan plafon hingga 30 persen dari jumlah pinjaman sebelumnya.
2. Nasabah dengan Skor Kredit 2 (dalam perhatian khusus)
Masih memiliki kesempatan untuk mengajukan KUR kembali, tetapi dengan batasan plafon yang tetap atau bahkan lebih rendah dibandingkan pinjaman sebelumnya.
3. Nasabah dengan Skor Kredit 3 dan 4 (Kredit Bermasalah) serta Skor 5 (Kredit Macet)
Wajib menyelesaikan atau memperbaiki riwayat kredit terlebih dahulu sebelum memenuhi syarat untuk mengajukan KUR kembali.
Cara Memperbaiki Skor Kredit untuk Mengajukan KUR Kembali
Bagi debitur dengan riwayat kredit bermasalah, memperbaiki skor kredit menjadi langkah penting sebelum mengajukan KUR lagi. Berikut beberapa upaya yang bisa dilakukan:
- Lunasi seluruh tunggakan tanpa keringanan agar riwayat kredit tercatat sebagai pembayaran penuh.
- Pastikan usaha tetap aktif dan memiliki prospek yang baik untuk meningkatkan peluang persetujuan.
- Gunakan rekening bank yang sama untuk transaksi bisnis dan menabung guna menunjukkan kestabilan finansial.
- Cek status kredit melalui SLIK OJK di laman idebgu.ojk.go.id untuk mengetahui kondisi riwayat kredit secara akurat.
- Konsultasikan dengan pihak bank terkait kemungkinan pengajuan ulang dan solusi terbaik yang dapat ditempuh.
- Pastikan kuota KUR masih tersedia di bank tujuan sebelum mengajukan permohonan.
- Tunggu pembaruan data kredit di SLIK OJK, yang umumnya diperbarui setiap 30 hari, agar status kredit lebih terkini.
Dengan langkah-langkah ini, debitur dapat meningkatkan peluangnya untuk kembali mengakses pembiayaan KUR demi pengembangan usaha.
Jika debitur mengalami kendala seperti penyalahgunaan data, kegagalan autodebet, atau gangguan sistem, mereka dapat segera menghubungi pihak bank atau melaporkan ke OJK untuk dilakukan peninjauan dan perbaikan data.
Meskipun memiliki riwayat kredit macet, debitur tetap berkesempatan mengajukan KUR kembali, asalkan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bank penyalur, seperti pelunasan tunggakan atau perbaikan skor kredit.
Menjaga skor kredit tetap baik sangatlah penting, karena menjadi faktor utama dalam kemudahan mengakses pinjaman atau pembiayaan lainnya di masa mendatang.
Semoga informasi di atas membantu Anda dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak dan strategis untuk mengembangkan usaha Anda.