Ancaman hukuman maksimal 12 tahun tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi serta denda maksimal Rp6 miliar.
Sekian informasi terkait video viral Ichlas dan Viska berdurasi 1 menit 34 detik dan telah ditetapkan sebagai tersangka.