POSKOTA.CO.ID - Media sosial saat ini kembali dikejutkan dengan video viral yang menyeret nama pejabat BUMN Ichlas Budhi Pratama dan selebgram asal Sidoarjo Viska Dhea Ramadhani berdurasi 1 menit 34 detik.
Dari kasus video tersebut, alhasil keduanya saat ini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Polres Gresik dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Video viral tersebut direkam menggunakan HP di sebuah hotel yang ada di wilayah Gresik pada 26 Januari 2025 lalu.
Alhasil, Ichlas digugat cerai oleh sang istri usai melakukan hubungan tak senonoh yang divideokan.
Baca Juga: Link Video Viral Bulan Sutena 1 Menit 14 Detik, Begini Faktanya!
Kesaksian Polres Gresik
Melansir dari akun Youtube Harian Surya, Waka Polres Gresi Kompol Dano Anindito Kuncoro dan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid, dari hasil penyidikan terhadap istri Ichlas, penyidik mendapatkan adanya dugaan tindak pidana berupa pornografi.
Pada saat berhubungan tak senonoh, tersangka merekam menggunakan HP dengan merk iPhone X warna hitam.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Polres Gresik resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama (IBP), 37 tahun, dan Viska Dhea Ramadhani (VDR), 27 tahun, sebagai tersangka dalam kasus perzinaan.
Penetapan ini dilakukan setelah POD (istri tersangka), 33 tahun, melaporkan keduanya dengan menyertakan bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik.
Selain itu, istri tersangka juga melaporkan ichlas yang tak lain suaminya sendiri atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.