POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen untuk kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025.
Penyaluran bansos PKH menggunakan anggaran perlindungan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Bansos ini diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dan memenuhi syarat. Penerima manfaat dikhususkan bagi mereka yang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan.
Lantas, apa saja syarat untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH 2025? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP untuk Anak Sekolah Bakal Cair pada 2025, Cek Jadwal Penyaluran
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan program perlindungan sosial yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan.
Kelompok sasaran bansos ini meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Bantuan berupa pemberian dana dengan nominal tertentu sesuai dengan masing-masing kategori penerima manfaat.
Kemensos menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia dalam proses penyaluran bansos kepada masyarakat.
Baca Juga: Cek NIK dan KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Segera Disalurkan
Berikut besaran dana PKH yang disalurkan unuk masing-masing katori.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lansia: Rp2.400.000/tahun
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun