Menpan RB memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi keuangan masing-masing.
Beberapa daerah mungkin mengikuti UMP atau UMK sebagai acuan utama, sementara daerah lain dapat menerapkan sistem yang lebih fleksibel sesuai dengan kemampuan anggaran mereka.
Baca Juga: Cek Nama Kamu! Pengumuman PPPK Tahap 2 Hari Ini, Honorer yang Lolos Terima Notifikasi Begini
Keputusan ini menuai berbagai respons dari para tenaga PPPK dan PNS. Di satu sisi, PPPK paruh waktu merasa lebih dihargai dengan gaji yang lebih kompetitif.
Namun di sisi lain, ada perasaan ketidakadilan di antara PNS dan PPPK penuh waktu yang gajinya justru lebih kecil dibandingkan dengan pegawai paruh waktu di daerah tertentu.
Kebijakan baru Menpan RB ini membawa perubahan besar dalam sistem penggajian ASN, khususnya bagi PPPK paruh waktu.
Dengan mengikuti standar UMP dan UMK, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.