4. Penyandang disabilitas: golongan lanjut usia akan mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
5. Siswa SD: golongan siswa SD akan mendapatkan Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
6. Siswa SMP: golongan siswa SMP akan mendapatkan Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
7. Siswa SMA: golongan siswa SMA akan mendapatkan RP500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Penyaluran tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang nama, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP miliknya telah terdaftar ke dalam data Kemensos.