NIK KTP dengan Nama Anda Masuk Jadi Penerima Bansos PKH Rp600.000 Cair Pekan Ini, Cek Kategori Orang Layak Dapat Bantuan

Senin 10 Feb 2025, 17:14 WIB
Ilustrasi pengalokasian saldo dana bansos PKH tahap pertama tahun 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Ilustrasi pengalokasian saldo dana bansos PKH tahap pertama tahun 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda yang Terdata di SIKS-NG Siap Dapat Dana Bansos PKH dari Pemerintah, Tarik Uang Gratis Rp600.000 dari ATM BNI dan BSI

Mengutip dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk menghilangkan kesenjangan sosial dana membantu masyarakat yang berasal dari keluarga miskin.

Penerima Bansos PKH

Orang-orang yang bisa terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima subsidi adalah mereka yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masyarakat dapat mengusulkan diri sebagai penerima subsidi PKH dengan mendaftarkan NIK KTP nya ke DTSEN untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos dana Badan Pusat Statistik (BPS).

Jika sudah terverifikasi dan tervalidasi sebagai penerima bansos, maka Anda akan terdata sebagai KPM dan berhak menerima uang bantuan dari pemerintah.

Kategori Penerima Bansos PKH dan Nominal Bantuannya

Setiap kategori penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda. Rincian bantuan yang bakal diberikan untuk masing-masing kategori KPM bansos PKH, yaitu: 

  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap atau per tiga bulan.
  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.
  • Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000 per tahap
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap
  • Orang lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap.
Berita Terkait
News Update