POSKOTA.CO.ID - KPM PKH kategori lansia dan penyandang disabilitas berhak menerima saldo dana Rp600.000 melalui program bantuan sosial pemerintah yang disalurkan secara bertahap. Cek di sini NIK KTP penerima manfaat via laman resmi Kemensos untuk mengetahui statusnya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, bansos PKH adalah program yang disalurkan pemerintah kepada keluarga miskin dengan tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pencairan PKH dilakukan secara bertahap tiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Dimulai dari tahap pertama Januari hingga Maret, kemudian tahap kedua pada April hingga Juni, tahap ketiga mulai dari Juli hingga September, dan tahap terakhir mulai dari Oktober hingga Desember.
Untuk bisa mendapatkan bantuan dari PKH ini, penerima harus tercatat secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPM PKH akan mendapatkan nominal bantuan yang berbeda setiap tahap penyalurannya sesuai dengan kategori yang ditetapkan pemerintah.
Total saldo dana selama satu tahun atau nominal pencairan tiap tahapnya ditentukan berdasarkan dengan tujuh kategori penerima yang telah ditetapkan. Ini rinciannya!
Nominal dan Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH
- Siswa Sekolah Dasar (SD) : Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) : Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
- Lansia 70 Tahun ke Atas : Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Penyandang Disabilitas Berat : Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Balita Usia 0-6 Tahun : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Ibu Hamil atau Nifas : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap’
Pencairan PKH setiap tahapnya dikirim ke rekening KKS melalui bank himbara seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri atau PT Pos Indonesia.
Namun terdapat juga layanan penyaluran dengan skema door to door yang khusus untuk KPM yang terbatas dari akses dalam melakukan mobilitas.
Bantuan saldo dana akan diterima apabila nama penerima tercantum di dalam data bayar dan sudah mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dan atau SP2D.