POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu yang terdaftar di SIKS-NG berhak mengambil saldo dana Rp750.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah hingga saat ini masih berupaya menyalurkan bansos PKH 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di SIKS-NG.
Dilansir dari akun Youtube Ariawanagus, penyaluran bantuan sosial PKH 2025 terlihat di SIKS-NG update lebih cepat dibanding bansos sembako.
Tentu hanya NIK e-KTP kamu yang memenuhi persyaratan saja berhak menerima dana bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP yang valid.
- Terdaftar dalam DTKS atau yang sekarang beralih ke DTSE yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
- Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Memiliki Anggota Keluarga yang Masuk dalam Kategori Berikut:
- Ibu hamil dan menyusui: Berhak mendapatkan bantuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Mendapatkan dukungan untuk pemenuhan gizi dan kesehatan.
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA): Mendapatkan bantuan untuk menunjang pendidikan.
- Lansia (di atas 60 tahun): Berhak menerima bantuan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan dukungan tambahan dari program ini.
Tentunya jika telah lolos tahap persyaratan, KPM dikategorikan untuk menerima bansos PKH 2025 dengan nominal berbeda.
Kategori Penerima Bansos PKH 2025
Berikut kategori penerima bansos PKH 2025:
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan Sekolah Dasar (SD): Rp.25.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana senilai Rp750.000 pada judul diberikan kepada KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini setiap tahapnya melalui Rekening KKS.
Penyaluran bansos PKH 2025, diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan atau tiga bulan sekali melalui Rekening KKS.