NIK dan KTP Milik Anda Bisa Daftar Jadi Penerima Saldo Dana Bansos 2025, Simak Caranya Disini

Senin 10 Feb 2025, 04:39 WIB
NIK dan KTP Milik Anda Bisa Daftar Jadi Penerima Saldo Dana Bansos 2025, Simak Caranya Disini (Poskota/Edit Resi Siti Jubaedah)

NIK dan KTP Milik Anda Bisa Daftar Jadi Penerima Saldo Dana Bansos 2025, Simak Caranya Disini (Poskota/Edit Resi Siti Jubaedah)

Untuk itu, simak berita ini mengenai cara mendaftar untuk menjadi penerima manfaat saldo dana Bansos 2025.

Informasi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan kurang mampu untuk mendapatkan saldo dana bantuan pemerintah.

Baca Juga: Inilah Besaran Dana Bansos PKH 2025, Cek Informasi Pencairannya

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat di DTKS, kini bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Terdapat dua cara untuk mendaftar sebagai penerima Bansos. bisa secara langsung atau offline maupun via online lewat Hp.

Masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu sebelum mendapatkan saldo dana Bansos.

Hingga tahun 2025 pemerintah tetap menyalurkan Bansos kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Kapan Bansos BPNT Februari 2025 Cair? Ini Status Pencairan di SIKS-NG

Dalam penyaluran saldo dana Bansos, pemerintah menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos).

Bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, kini bisa mendaftar, baik Bansos PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), hingga BLT (Bantuan Langsung Tunai) BBM tahun 2025.

Beberapa Bansos ini pun akan disalurkan bulan Januari hingga Februari 2025, mulai dari PKH, BPNT, hingga BLT BBM.

Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS Langsung atau Offline

Kamu bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  2. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
  3. Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.

Berita Terkait

News Update