Jika seorang ASN sudah memiliki slip gaji di Februari, maka ia berhak menerima THR. Namun, untuk P3K tahap 1 yang baru akan menerima SK di Maret atau April, mereka belum memiliki slip gaji pada Februari. Oleh karena itu, secara regulasi, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR.
Baca Juga: Cek Nama Kamu! Pengumuman PPPK Tahap 2 Hari Ini, Honorer yang Lolos Terima Notifikasi Begini
SK P3K tahap 1 dijadwalkan terbit setelah penerbitan NIP, yang memerlukan waktu sekitar 25 hari. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, SK jarang dibagikan langsung di bulan Maret, melainkan pada bulan April atau Juni.
THR diberikan berdasarkan gaji bulan sebelum Lebaran. Karena P3K tahap 1 belum menerima gaji di Februari, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR.
Jika ada informasi yang menyebutkan bahwa P3K tahap 1 akan mendapatkan THR, hal tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan kejelasan bagi rekan-rekan P3K tahap 1.