Hati-Hati! Operasi Keselamatan Februari 2025 Dimulai di Bandung, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Senin 10 Feb 2025, 06:44 WIB
Petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan dalam Operasi Keselamatan 2025 guna meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. (Sumber: Pinterest)

Petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan dalam Operasi Keselamatan 2025 guna meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. (Sumber: Pinterest)

Misalnya, bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, ancaman sanksinya mengacu pada Pasal 283 UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal 3 bulan.

Baca Juga: Link DANA Kaget Hari Ini Senin 10 Februari 2025 Telah Tersedia, Ambil Uang Gratis Rp100.000 Sekarang ke Dompet Elektronik Anda!

Tips Agar Terhindar dari Tilang

Agar perjalanan tetap nyaman dan aman, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  • Selalu gunakan helm SNI dan sabuk pengaman
  • Pastikan membawa SIM dan STNK yang masih berlaku
  • Hindari berkendara sambil menggunakan ponsel
  • Patuhi rambu lalu lintas serta batas kecepatan
  • Jangan melawan arus meskipun jalan lebih sepi
  • Hindari berkendara dalam kondisi mabuk atau mengantuk
  • Cek kelengkapan kendaraan sebelum berkendara

Dengan memahami aturan dan target pelanggaran yang menjadi fokus operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dalam berkendara.

Jadi, pastikan untuk selalu tertib berlalu lintas dan patuhi aturan agar perjalanan lebih aman dan nyaman!

Berita Terkait

News Update