Misalnya, bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, ancaman sanksinya mengacu pada Pasal 283 UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal 3 bulan.
Tips Agar Terhindar dari Tilang
Agar perjalanan tetap nyaman dan aman, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Selalu gunakan helm SNI dan sabuk pengaman
- Pastikan membawa SIM dan STNK yang masih berlaku
- Hindari berkendara sambil menggunakan ponsel
- Patuhi rambu lalu lintas serta batas kecepatan
- Jangan melawan arus meskipun jalan lebih sepi
- Hindari berkendara dalam kondisi mabuk atau mengantuk
- Cek kelengkapan kendaraan sebelum berkendara
Dengan memahami aturan dan target pelanggaran yang menjadi fokus operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Jadi, pastikan untuk selalu tertib berlalu lintas dan patuhi aturan agar perjalanan lebih aman dan nyaman!