Hati-hati, Mulai Hari Ini Korlantas Serentak Gelar Razia Kendaraan

Senin 10 Feb 2025, 08:03 WIB
IIustrasi razia kendaraan bermotor, hari ini, Senin 10 Februari dimulai Operasi Keselamatan 2025. (yahya)

IIustrasi razia kendaraan bermotor, hari ini, Senin 10 Februari dimulai Operasi Keselamatan 2025. (yahya)

POSKOTA.CO.ID - Selama dua pekan kedepan Korp Lalu Lintas Polri akan menggelar razia dengan nama Operasi Keselamatan 2025 yang dimulai hari ini Senin, 10 Februari.

Untuk itu, kepada masyarakat Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho untuk senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas termasuk kelengkapan saat berkendara.

"Saya Kakorlantas Polri akan menyampaikan informasi bahwa operasi keselamatan lalu lintas operasi wilayah mandiri lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 Hari. Mulai besok tanggal 10-23 Februari 2025," tegas Brigjen Pol Agus Suryonugroho dikutip Poskota dari laman, Korlantas Polri pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga: Tekan Kasus Curanmor, Polsek Koja Gelar Razia Kendaraan Bermotor

Ditambahkan Agus, kegiatan ini pun dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan saat berlalu lintas. "Sasarannya adalah meningkatkan kepatuhan dan ketaatan agar pengguna jalan tertib berlalu lintas" tambahnya.

Untuk itu, Agus berharap pada Operasi Keselamatan 2025 bisa berlanjut selama pelaksanaan Operasi Ketupat pada momen arus mudik-balik libur lebaran mendatang.

Kakorlantas Polri juga menambahkan harapan kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas sebagai cerminan pribadi yang berkeselamatan.

"Lalu lintas itu adalah cermin budaya bangsa, jadi kalau lantasnya tertib, bangsanya tertib lalu lintas, itu adalah urat nadi kehidupan hampir semua orang menggunakan kendaraan dan jalan," tuturnya.

Berikut sasaran terget prioritas selama Operasi Keselamatan 2025 menyasar pada penggunaan helm tidak SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol maupun narkoba, melebihi batas kecepatan dan berkendara dibawah umur. Selain tu, pastikan pengendara tidak lupa membawa surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.

Berita Terkait
News Update