Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dipastikan Cair! Berikut Ini Besaran dan Tunjangan hingga Jadwalnya

Senin 10 Feb 2025, 19:57 WIB
Pemerintah telah memutuskan bahwa gaji ke-13 ASN tetap akan cair. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Pemerintah telah memutuskan bahwa gaji ke-13 ASN tetap akan cair. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Di tengah berbagai isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, pemerintah memastikan bahwa tunjangan tersebut tetap akan diberikan pada tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 telah memiliki dasar hukum yang kuat dan akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ASN.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah tidak akan memengaruhi belanja pegawai. Dengan demikian, hak pegawai negeri untuk menerima THR dan gaji ke-13 tetap terjamin.

Baca Juga: Ikut Seleksi CPNS 2025 dan Setelah Diterima Ingin Sambil Berkuliah? Formasi Ini Bisa Jadi Pilihan Menarik

Dasar Hukum Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pencairan THR dan gaji ke-13.

Aturan ini memastikan bahwa dana tersebut dialokasikan dan dapat diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri tanpa hambatan.

Berdasarkan PP tersebut, berikut adalah jadwal pencairan:

  • THR akan mulai dicairkan pada 21 Maret 2025, atau paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025 atau setelahnya.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, para pegawai negeri dapat mempersiapkan keuangan mereka lebih baik menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.

Baca Juga: 7 Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA, Peluang Besar Jadi ASN!

Komponen dan Besaran THR serta Gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN, TNI, dan Polri mencakup beberapa komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan yang melekat pada gaji
  • 100% tunjangan kinerja

Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada pangkat, masa kerja, dan jabatan pegawai. Untuk pegawai dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, nominal yang diterima bisa mencapai Rp7,5 juta.

Baca Juga: Proses Pengajuan NIP3K dan NIP CPNS 2024: Panduan Lengkap agar Berkas Tidak BTS atau TMS

Dengan adanya kepastian ini, ASN, TNI, dan Polri tidak perlu khawatir mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 mereka di tahun 2025.

Pemerintah telah menjamin bahwa hak pegawai negeri tetap terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berita Terkait
News Update